breaking

&Sabu

&Sabu

&Networks

&Networks

&Criminality

&Criminality

✦ ✦ Unlabelled ✦ Mafia ‘Trafficking’ Kerja Sama dengan Imigrasi Malaysia

Share This

Medan, (Analisa)

Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, para cukong yang terlibat dalam kasus 'trafficking' (perdagangan perempuan) bekerja sama dan melibatkan petugas Imigrasi Malaysia dalam menjalankan aksinya.

“Sehingga dalam kurun waktu tertentu, selama tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia atau para korban kasus perdagangan wanita yang kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia tak pernah mendapat gaji yang sesuai dengan kerja mereka,” ungkap Ronny F Sompie kepada Analisa melalui telepon selular, Senin (27/2).

Sebelumnya diketahui, Tim Satuan I Tindak Pidana Umum/Reserse Umum (Tipidum/Resum) Reskrim Poldasu berhasil mengamankan empat tersangka diduga terlibat kasus 'trafficking' yang memperdagangkan wanita muda dari Indonesia ke Malaysia.

Ketiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya perempuan, N dan H yang tugasnya mengurus dokumen, menyeleksi, dan bertindak mengirim perempuan-perempuan muda ke Malaysia, kemudian NAL serta D bin AM alias T alias S yang memiliki izin tetap tinggal di Malaysia selaku pengendali operasi perdagangan perempuan muda itu.

Selain ketiga tersangka, Poldasu juga sudah mengarantinakan 15 perempuan muda yang sebelumnya dijual sebagai PSK di negeri jiran, Malaysia.

Dalam kelanjutan pengungkapan kasus perdagangan perempuan itu, Poldasu akan dibantu tim dari Serse Mabes Polri yang bekerjasama dengan NCB (Asean Mapol).

Kecuali itu, Poldasu juga sudah mengiventarisir beberapa nama para calo lainnya, terdiri H, E, Y, K dan A dan segera dilakukan penangkapan. Termasuk mengiventarisir para petugas penjara Semenyih Malaysia, A, AP, J dan lainnya yang tindakan hukumnya akan diserahkan kepada Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

TERBONGKAR

Terbongkarnya kasus perdagangan perempuan itu, menyusul penggerebekan yang dilakukan Sat I Tipidum/Resum Reskrim Polda Sumut yang dipimpin AKBP Rudi Hartono pada pekan lalu di dua lokasi di kota Medan, di salah satu hotel dan di sebuah penampungan di Jalan Perjuangan Medan Barat.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka D bin AM alias T alias S yang bertindak sebagai cukong pencari TKW asal Indonesia yang masa kontrak kerjanya sudah berakhir di Malaysia, didapati 4 TKW diinapkan di sebuah hotel untuk kemudian diurus dokumennya dengan janji akan dipekerjakan kembali ke Malaysia. Di hotel itu, keempatnya diperas dan seluruh dokumennya disita tersangka.

Ronny F Sompie menambahkan, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi menemukan modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksi 'trafficking in person' tersebut. Awalnya, tekong mencari data TKW (tahanan) yang segera dilepas oleh Imigrasi di Malaysia.

Salah satunya, menurut Kapoldasu Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri kepada waratawan unit Poldasu saat memaparkan kasus tersebut, Jumat (24/2) pekan lalu, para TKW yang berada di salah satu tahanan Kam Semenyih, di Malaysia.

Para TKW yang ditahan di kamp itu, sebelumnya ditangkap karena dugaan menjadi PSK atau dipaksa menjadi PSK oleh para cukong pengerah TKW.

Kemudian tekong menghubungi bekas cukong penampung (pengerah) TKW tersebut, untuk mengetahui kesediaan mereka membiayai kepulangan para TKW itu ke tanah air dan kesedian menerima kembali para TKW itu ke Malaysia lagi nantinya.

Jika para cukong itu bersedia menerima tawaran tersebut, maka cukong harus membayar biaya perjalanan dan semua biaya pengurusannya untuk memulangkan TKW itu ke Indonesia kepada tekong.

Atas perjanjian tertentu antara tekong dengan cukong itu, kemudian tekong menghubungi para calo penyiap Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBRI di Malaysia dengan harga antara 120 hingga 150 ringgit Malaysia/buku SPLP.

Yang nantinya, dalam buku SPLP itu, nama dan paspoto yang bersangkutan (para TKW-red) akan diganti dengan para TKW yang akan diperjualbelikan.

Berbekal SPLP yang sudah ditempeli paspoto tersebut, imbuh Ronny F Sompie, para tekong menghubungi petugas Imigrasi Malaysia kemudian mengatur kepulangan para TKW korban 'trafficking in person' itu, termasuk menyiapkan tiket ke Bandara Polonia Medan.

Sesampai di Medan, jaringan mafia perdagangan perempuan itu sudah mempersiapkan orang yang khusus bertugas menyiapkan paspor yang isinya dipalsukan.

Setelah menginapkan para TKW korban trafficking tersebut beberapa saat di Medan, mereka kemudian diberangkatkan kembali ke pelabuhan Port Klang, Kuala Lumpur Malaysia melalui Tanjung Balai.

Karena terorganisirnya jaringan 'trafficking' ini, kedatangan para TKW yang sudah dipalsukan datanya tersebut sudah ditunggu para cukong yang akan menjual mereka untuk tujuan prostitusi.

Hingga akhirnya, pada waktunya kelak, para cukong itu kembali akan menghubungi dan bekerjasama dengan petugas Imigrasi Malaysia untuk menangkap PSK korban perdagangan perempuan itu dan memenjarakan mereka lagi.

"Selama dalam penguasaan para cukong itu, para TKW yang menjadi korban 'trafficking' tersebut tak pernah mendapat gaji yang sesuai dengan beban kerja yang terpaksa mereka lakukan. Sebaliknya mereka tetap menjadi korban 'trafficking in person' secara sistematis di Malaysia," tandas Ronny F Sompie. (rio)

About media

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: