Sistem politik Uni Emirat Arab kerap dipandang unik karena menggabungkan bentuk federasi dengan monarki turun-temurun. Salah satu ciri yang paling sering disorot adalah mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Tertinggi Federal yang terdiri dari para emir tujuh emirat.
Dalam praktiknya, presiden Uni Emirat Arab selalu berasal dari Abu Dhabi. Konvensi politik yang sudah berjalan sejak berdirinya negara ini menempatkan Emir Abu Dhabi sebagai kepala negara federal, sementara Emir Dubai menjabat wakil presiden sekaligus perdana menteri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik internasional, terutama terkait posisi dan hak para emir lainnya. Apakah emir-emir selain Abu Dhabi tetap memperoleh gaji dan hak finansial meski tidak pernah menjadi presiden?
Jawabannya, para emir lain tetap memiliki pendapatan yang penuh dan signifikan. Status mereka sebagai penguasa emirat masing-masing memberikan hak finansial yang berdiri sendiri, terlepas dari jabatan presiden di tingkat federal.
Majelis Tertinggi Federal sendiri bukan lembaga bergaji. Keanggotaan majelis melekat secara otomatis pada posisi emir sebagai kepala emirat, bukan sebagai pejabat federal yang menerima remunerasi khusus.
Setiap emir memimpin emirat yang memiliki anggaran, aset, dan sumber daya sendiri. Dari situlah pendapatan para emir berasal, baik dalam bentuk tunjangan resmi, pengelolaan aset negara emirat, maupun fasilitas pemerintahan.
Emir Sharjah, Ajman, Fujairah, Umm Al-Quwain, dan Ras Al-Khaimah tetap menjalankan kewenangan luas di wilayahnya masing-masing. Mereka mengendalikan kebijakan lokal, administrasi, serta pembangunan, lengkap dengan dukungan finansial dari kas emirat.
Dengan demikian, tidak menjadi presiden bukan berarti kehilangan hak ekonomi atau politik. Para emir tetap merupakan penguasa berdaulat dalam struktur federal UEA.
Presiden UEA dari Abu Dhabi memang memiliki peran tambahan di tingkat federal. Namun, jabatan ini tidak menghapus posisi Abu Dhabi sebagai emirat tersendiri dengan anggaran yang besar dan sumber daya minyak yang melimpah.
Emir Dubai, meski tidak menjadi presiden, justru memegang peran strategis sebagai wakil presiden dan perdana menteri. Dari posisi itu, ia mengendalikan roda pemerintahan federal sekaligus pusat ekonomi UEA.
Sementara itu, emir-emir lain memiliki pengaruh yang lebih terbatas di tingkat federal. Namun, keterbatasan tersebut tidak mengurangi otoritas mereka di dalam wilayah masing-masing.
Sistem ini menunjukkan bahwa UEA bukan negara dengan pola gaji pejabat terpusat. Struktur kekuasaannya lebih menyerupai konfederasi monarki yang disatukan oleh kesepakatan politik.
Setiap emirat membawa kekuatan dan sumber dayanya sendiri ke dalam federasi. Karena itu, keseimbangan dijaga melalui konsensus para emir, bukan melalui hierarki gaji atau jabatan.
Dalam konteks ini, jabatan presiden lebih berfungsi sebagai simbol pemersatu dan pengarah kebijakan federal. Sementara fondasi kekuasaan dan pendapatan para emir tetap berakar di emirat masing-masing.
Keadaan ini berbeda dengan sistem republik atau monarki konstitusional terpusat. Di UEA, kekuasaan dan sumber daya tidak sepenuhnya diserahkan ke pusat.
Para emir memiliki kepentingan langsung untuk menjaga stabilitas federasi karena legitimasi mereka bersumber dari emirat. Federasi menjadi wadah kerja sama, bukan alat dominasi satu wilayah.
Karena itu pula, tidak ada tuntutan agar setiap emir bergiliran menjadi presiden. Tradisi bahwa presiden berasal dari Abu Dhabi diterima sebagai bagian dari keseimbangan internal.
Selama tradisi itu berjalan, hak finansial dan politik emir-emir lain tetap terjamin. Tidak ada mekanisme yang memangkas pendapatan mereka akibat tidak memegang jabatan presiden.
Hal ini menjelaskan mengapa tidak muncul ketegangan serius terkait jabatan presiden di UEA. Para emir tetap memperoleh manfaat nyata dari posisi mereka sebagai penguasa lokal.
Dengan model ini, UEA mampu menjaga stabilitas politik jangka panjang. Kekuasaan terbagi, namun tetap terikat oleh konsensus elite monarki.
Pada akhirnya, meski presiden selalu dari Abu Dhabi, para emir lain tetap “bergaji” dan berkuasa melalui emirat masing-masing, menjadikan Uni Emirat Arab contoh federasi monarki yang berjalan dengan keseimbangan unik.
Sistem Majelis Tertinggi Federal di Uni Emirat Arab dan Majelis Raja-Raja di Malaysia sama-sama lahir dari kompromi politik antara monarki-monarki regional dalam sebuah negara federasi. Keduanya berfungsi sebagai forum tertinggi para penguasa tradisional untuk menentukan arah negara pada isu-isu strategis.
Persamaan paling mendasar adalah keanggotaan yang bersifat otomatis. Di UEA, anggota Majelis Tertinggi Federal adalah tujuh emir yang memerintah emirat masing-masing, sedangkan di Malaysia Majelis Raja-Raja terdiri dari sembilan sultan Melayu serta empat Yang di-Pertua Negeri sebagai anggota tanpa hak memilih dalam isu tertentu. Keanggotaan bukan hasil pemilihan, melainkan melekat pada jabatan raja atau emir.
Kedua majelis juga memiliki peran penting dalam penentuan kepala negara. Di UEA, majelis memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden, sementara di Malaysia Majelis Raja-Raja memilih Yang di-Pertuan Agong dan Timbalan Yang di-Pertuan Agong secara bergilir di antara para sultan.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar dalam sifat jabatan kepala negara. Presiden UEA memegang kekuasaan eksekutif yang nyata dan aktif dalam pemerintahan federal, sedangkan Yang di-Pertuan Agong di Malaysia umumnya berperan sebagai kepala negara konstitusional dengan fungsi simbolik dan prosedural.
Perbedaan lain terletak pada pola rotasi jabatan. Malaysia menerapkan sistem rotasi tidak tertulis yang relatif teratur, sehingga setiap sultan memiliki peluang menjadi Yang di-Pertuan Agong. Di UEA, tidak ada rotasi serupa, karena jabatan presiden secara konvensi selalu dipegang oleh Emir Abu Dhabi.
Dari sisi struktur negara, Malaysia adalah federasi dengan pemerintahan pusat yang kuat dan birokrasi nasional yang dominan. UEA lebih menyerupai konfederasi longgar, di mana setiap emirat mempertahankan kedaulatan internal yang sangat besar, termasuk dalam urusan keuangan dan keamanan lokal.
Persamaan lainnya terlihat pada aspek finansial. Anggota kedua majelis tidak menerima gaji karena keanggotaannya di majelis, melainkan mendapatkan pendapatan sebagai kepala negeri atau emirat masing-masing. Gaji kepala negara hanya berlaku bagi Yang di-Pertuan Agong di Malaysia dan Presiden UEA selama masa jabatan.
Dalam hal legitimasi, Majelis Raja-Raja Malaysia berakar pada tradisi kesultanan Melayu yang dilembagakan dalam konstitusi modern. Di UEA, Majelis Tertinggi Federal lahir dari perjanjian politik antaremir saat pembentukan negara pada 1971.
Hubungan majelis dengan pemerintahan juga berbeda. Majelis Raja-Raja memiliki peran terbatas namun penting dalam isu agama Islam, perubahan konstitusi tertentu, dan penunjukan pejabat tinggi. Di UEA, Majelis Tertinggi Federal merupakan otoritas tertinggi negara yang menetapkan kebijakan strategis.
Dengan demikian, meskipun sama-sama berbasis monarki dan kolektif, Majelis Raja-Raja Malaysia dan Majelis Tertinggi Federal UEA mencerminkan dua model berbeda. Malaysia menampilkan monarki konstitusional dalam federasi terpusat, sementara UEA memperlihatkan federasi monarki dengan kedaulatan regional yang jauh lebih kuat.

0 Comments