Kasus TPPO Judi Online

Narkoba Geng Cina

Kasus Pabrik Ekstasi Terbesar Mulai Disidangkan
Selasa, 27 Juni 2006 | 11:04 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang perdana kasus kepemilikan pabrik ekstasi di Jawilan, Cikande, Serang, Banten yang melibatkan 13 orang tersangka. Kasus ini dibagi dalam lima berkas perkara.

Adapun ke-13 tersangka adalah Chen Hong Xin, Zhang Mang Quan, Buinxuxin, Xhuyuxiong, Beni Sudrajat, Budi Cipto, Sergie Areski, Ardes Kristian, Hendra Raharja, Ramat Sani, Toto Kusniadi, Nikolas, dan Gam Cun Yi. Hari ini disidangkan tiga perkara, yaitu dari pemilik pabrik ekstasi, ahli kimia, dokter dan karyawan.

Saat sidang berlangsung, ratusan aparat pengamanan dikerahkan menjaga jalannya sidang. Aparat yang berjaga dilengkapi senjata laras panjang, sebagian berpakaian dinas, dan polisi berpakaian preman tersebar di beberapa titik. Selain mengamankan tempat persidangan, polisi juga mengamankan jaksa dan hakim yang menyidangkan kasus pabrik ekstasi terbesar di Asia itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menurunkan 30 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum. Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang.

0 Comments