Jawa Barat: Produsen PSK Terbesar di Indonesia
Posted by: media Posted date: 2:33 PM / comment : 1
Stigma Daerah Sentra PSK
MENJELANG ujian kelulusan, para siswa lazimnya bersemangat belajar. Namun tidak demikian halnya bagi sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamelang 3, Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat. Di saat mereka mestinya belajar lebih keras untuk menghadapi ujian menjelang tamat, beberapa siswa perempuan justru sering tidak masuk. Bahkan, sebulan sebelum ujian dilaksanakan, sejumlah siswi kelas VI itu, justru sama sekali tidak masuk kelas.
SEORANG pekerja seks komersial (PSK) asal Kec. Losarang, Kab. Indramayu yang terdampar di sebuah rumah bordil di Kec. Legon, Kab. Subang. Keremangan kamar tidur sekaligus tempat "praktik" menyiratkan kesuraman nasib perempuan korban "trafficking".*WAKHUDIN/"PR"
Sutrisno, S.Pd. (43), Kepala Sekolah SDN Sukamelang 3, segera mendatangi para wali murid mereka di rumahnya masing-masing. Orang tua mereka pada umumnya bertingkah gugup saat Sutrisno menanyakan ketidakhadiran putri-putri mereka di kelas. Sebagian orang tua beralasan bahwa mereka tidak lagi mampu membiayai anaknya bersekolah. Meski demikian, Sutrisno membantahnya, karena sekolah di SD Negeri Sukamelang tidak memungut bayaran.
Beberapa orang tua tetap bersikukuh bahwa meskipun belajar di SD di Kab. Indramayu gratis, namun menjelang ujian, biasanya banyak pungutan, sehingga orang tua khawatir tak mampu membayarnya. Menjelang pulang, Sutrisno meyakinkan para wali murid bahwa ujian pun sama sekali tidak memungut bayaran. Orang tua mengangguk seraya berjanji akan menyuruh anaknya kembali ke sekolah, hingga anaknya lulus SD.
Setelah mengunjungi para orang tua dari murid-murid perempuannya yang tidak hadir, beberapa muridnya kembali datang ke sekolah, sedangkan lainnya tetap tidak kembali. Sutrisno kali ini segera melakukan penyelidikan atas ketidak-hadiran sejumlah siswi tersebut. Dia bertanya kepada para tetangga orang tua siswi yang tidak hadir tersebut. Meskipun tidak terlalu kaget, Sutrisno mendapatkan keterangan bahwa orang tua siswi yang tidak hadir itu baru saja mendapatkan ”uang muka” Rp 2,5 juta dari seorang calo. Orang tua tersebut akan mendapatkan Rp 6 juta jika anak putrinya benar-benar diberangkatkan ke kota untuk bekerja di suatu tempat hiburan.
Peristiwa seperti itu selalu berulang setiap tahun menjelang ujian akhir di Desa Sukamelang, dan desa-desa yang lain di Kec. Kroya. Bahkan, tidak hanya di Kec. Kroya, tapi juga di Kec. Bongas, Kec. Gabus, dan sebagian lain di Kec. Karangampel, dan sejumlah kecamatan lain di Kab. Indramayu. Itulah sebabnya Sutrisno tidak kaget, meskipun hatinya masygul menghadapi kenyataan tersebut.
Saat anak-anak sekolah memasuki semester akhir, para calo biasanya keluyuran sepanjang desa. Mereka mendatangi para orang tua yang memiliki anak perempuan yang sedang bersekolah di kelas VI. Sebagai tanda jadi, sang calo biasanya menyerahkan uang Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta kepada orang tua. Saat anaknya lulus sekolah dan diajak sang calo, orang tuanya mendapatkan tambahan hingga genap Rp 6 juta rupiah.
Para calo membawa perempuan lulusan SD ini ke suatu tempat di Indramayu dan menyerahkannya kepada perantara yang kemudian mengantarkannya kepada mucikari di beberapa kota, seperti Bandung, Jakarta, Batam, Tanjungbalai Karimun, Pulau Bintan dan sebagainya. Para calo tetap tinggal di Indramayu dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah perempuan yang diserahkan kepada perantara tersebut. Menurut Sutrisno, sejumlah kasus menunjukkan, calo tersebut adalah warga masyarakat, aparat desa, bahkan seorang kuwu (kepala desa) dan guru SD.
**
Sementara itu, Ciptara (42), Kepala SD Negeri Cipaat, Kec. Gabus, Kab. Indramayu mengungkapkan, dirinya sering berupaya memergoki pertemuan antara calo dengan parantara tersebut. Namun operasi mereka biasanya sangat rapi dan licin. Anak-anak yang akan dijadikan pelacur selalu diberangkatkan secara terpisah menggunakan mobil tersendiri, sementara calo dan perantara menggunakan kendaraan yang berbeda menuju ke suatu tempat yang selalu berubah-ubah lokasinya sesuai kesepakatan.
Baik Sutrisno maupun Ciptara dalam tempo setahun atau beberapa tahun kemudian kerap bertemu kembali dengan anak-anak murid mereka. Keduanya selalu mendapati bahwa anak-anak muridnya tersebut tampil modis dengan model pakaian terbaru, rambut dipotong rapi, sebagian rambut dicat, kuku tangannya dipotong dengan gaya kota, dan kelihatannya memiliki uang banyak. Meski demikian, para muridnya tersebut menekuk muka, tidak berani bertemu pandang dengan mantan gurunya, bahkan cenderung menghindar saat berpapasan. Mereka telah menjadi pelacur di kota-kota besar di Indonesia.
Setiap kali mengunjungi pelacuran di Tanjungbalai Karimun, Pulau Batam, dan Pulau Bintan, saya secara sengaja meminta ditunjukkan keberadaan pelacur asal Indramayu, atau setidaknya pelacur yang berasal dari Jawa Barat. Dengan spontan, sejumlah pelacur menunjukkan bahwa mereka memang kebanyakan berasal dari Jawa Barat, khususnya Kab. Indramayu, Kab. Subang atau Kab. Karawang. Dewi (22, nama samaran), pelacur yang biasanya melayani para tamu asal Singapura dan Malaysia di Tanjungbalai Karimun mengaku berasal dari Kec. Gabus Wetan, sementara Tati (samaran) yang menjadi pelacur di KM 15 Pulau Bintan mengaku berasal dari Kab. Subang.
Saya beberapa kali mengunjungi Kramat Tunggak, lokalisasi terbesar di ibu kota, sebelum dibubarkan. Setiap kali kunjungan itu, saya selalu bertemu dengan pelacur asal Indramayu. Kini, setelah Kramat Tunggak dibubarkan, para pelacur kemudian tersebar ke berbagai pusat-pusat hiburan di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, seperti di wilayah Daan Mogot, Glodok, Jln. Gajahmada, Jln. Hayamwuruk, Grogol, dan sebagainya.
Sejumlah pelacur yang ditemui di lokalisasi Saritem, Kel. Kebonjeruk, Kec. Andir, Kota Bandung mengaku pernah bekerja di Jakarta dan Batam. Beberapa orang mengaku akan pindah dari Saritem ke Jakarta saat di Bandung mulai menemui kejenuhan. Masnuh (51 tahun), Ketua RW 09 Kel. Kebonjeruk, di mana lokalisasi Saritem berada mengungkapkan, setiap pelacur yang baru datang ke lokalisasi Saritem harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Berdasarkan KTP tersebut, diketahui bahwa sekira 80% pelacur di Saritem ber-KTP Indramayu. Jumlah pelacur di Saritem sendiri hingga akhir November 2006 sebanyak 461 orang yang tinggal di RW 09, sementara sebanyak 180 orang tinggal di RW 07.
Lian (19, samaran), pelacur asal Gabus Wetan di Saritem mengaku, dirinya terjun menjadi pelacur karena ingin berbuat baik kepada orang tuanya. Sebagai anak pertama, dirinya berkewajiban membantu orang tuanya yang buruh tani untuk membiayai adik-adiknya sekolah. Sementara Perak (21, samaran), pelacur asal Losarang mengaku uangnya sering habis untuk biaya hidup dirinya sendiri. Meski demikian, ia sering mengirimkan uang hasil jerih payahnya sebagai pelacur kepada ibunya, karena ayahnya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Beberapa pelacur asal Indramayu pada umumnya mengaku terjun ke dunia pelacuran sebagai bekerja. Oleh karena itu, mereka pada umumnya tidak suka mabuk-mabukan atau berfoya-foya menghamburkan uang. Mereka terjun ke dunia pelacuran sebagai ekspresi kerja. Perempuan asal Indramayu yang menjadi pelacur, pada umumnya terjun ke dunia prostitusi sebagai ekspresi untuk berbuat baik kepada orang tua (dalam istilah agama Islam disebut birrul walidain).
Sebagian masyarakat Indramayu seakan-akan menjadikan pelacuran sebagai pekerjaan yang lazim dan bukan suatu aib. Bahkan pada bulan-bulan Ramadan, di mana berbagai lokalisasi di seluruh Indonesia ditutup untuk menghormati bulan puasa, para pelacur ini mengambil cuti panjang, pulang ke kampung halaman.
Para pelacur yang terbiasa hidup dengan gaya kota tetap memperlihatkan kemewahan hidup mereka selama pulang kampung, sehingga menimbulkan rasa iri di kalangan gadis-gadis kampung untuk meniru kerja mereka dan mengikuti jejak para pelacur tersebut ”bekerja” di kota-kota besar.
Itulah sebabnya, sebagian masyarakat Indramayu menganggap bahwa pelacuran merupakan sesuatu yang lazim berlaku bagi masyarakat mereka. Meski demikian, para pakar mengatakan bahwa prostitusi merupakan patologi sosial.
Yesmil Anwar dalam bukunya ”Saat Menuai Kejahatan” (2004:14) melihat, pelacuran selain sebagai perbuatan melanggar hukum, penyakit masyarakat juga merupakan masalah sosial. Pengertian ”penyakit masyarakat” adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Pelacuran juga disebut sebagai ”masalah sosial” yakni semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat-istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup bersama); dan situasi sosial yang dianggap oleh sebagian besar dari warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak.
Kartono dalam ”Patologi Sosial” (1999:2) berpendapat, adat-istiadat dan kebudayaan itu mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Dengan demikian, tingkah laku yang dianggap sebagai tidak cocok, melanggar norma adat istiadat, atau terintegrasi dengan tingkah laku umum, dianggap sebagai masalah sosial. Biasanya orang yang dapat menilai bahwa sudah terdapat gejala patologi tersebut adalah pejabat, politikus, ahli hukum, hakim, polisi, dokter, rohaniawan, dan kaum ilmuwan di bidang sosial.
Sekalipun kadangkala mereka membuat kekeliruan dalam menganalisis dan menilai gejala sosial, namun mereka pada umumnya dianggap mempunyai peranan untuk menentukan baik buruknya pola tingkah laku masyarakat. Mereka juga diharapkan dapat menunjukkan aspek-aspek kehidupan sosial yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.
Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda tentang trafficking, sebuah upaya konstitusional untuk menghentikan terjadinya perdagangan manusia, khususnya prostitusi. Pemkab Indramayu juga terus berupaya mengatasi akar masalah prostitusi di daerahnya dengan meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat. Wajib belajar sembilan tahun menjadi program andalan, sehingga Pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2007 di atas 30%. Berbagai upaya meningkatkan kesejahteraan dilakukan untuk menghentikan laju tindak asusila ini, sehingga pada gilirannya masyarakat Indramayu tidak perlu keluar dari kampung halamannya untuk mencari nafkah.
Persoalannya, apakah Pemkab Indramayu akan serius mengimplementasikan perda yang telah dibuatnya, baik menyangkut Perda tentang trafficking maupun Perda tentang APBD Perubahan yang mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk pendidikan? Jika serius, tak mustahil, Indramayu di masa mendatang menjadi daerah maju. Prostitusi hanya menjadi sejarah dan kenangan pahit. Sebaliknya, jika program tersebut tidak dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan, maka Indramayu sampai kapan pun akan tetap mendapat stigma sentra WTS, pusat tlembuk...! (Wakhudin/”PR”)***
MENJELANG ujian kelulusan, para siswa lazimnya bersemangat belajar. Namun tidak demikian halnya bagi sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamelang 3, Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat. Di saat mereka mestinya belajar lebih keras untuk menghadapi ujian menjelang tamat, beberapa siswa perempuan justru sering tidak masuk. Bahkan, sebulan sebelum ujian dilaksanakan, sejumlah siswi kelas VI itu, justru sama sekali tidak masuk kelas.
SEORANG pekerja seks komersial (PSK) asal Kec. Losarang, Kab. Indramayu yang terdampar di sebuah rumah bordil di Kec. Legon, Kab. Subang. Keremangan kamar tidur sekaligus tempat "praktik" menyiratkan kesuraman nasib perempuan korban "trafficking".*WAKHUDIN/"PR"
Sutrisno, S.Pd. (43), Kepala Sekolah SDN Sukamelang 3, segera mendatangi para wali murid mereka di rumahnya masing-masing. Orang tua mereka pada umumnya bertingkah gugup saat Sutrisno menanyakan ketidakhadiran putri-putri mereka di kelas. Sebagian orang tua beralasan bahwa mereka tidak lagi mampu membiayai anaknya bersekolah. Meski demikian, Sutrisno membantahnya, karena sekolah di SD Negeri Sukamelang tidak memungut bayaran.
Beberapa orang tua tetap bersikukuh bahwa meskipun belajar di SD di Kab. Indramayu gratis, namun menjelang ujian, biasanya banyak pungutan, sehingga orang tua khawatir tak mampu membayarnya. Menjelang pulang, Sutrisno meyakinkan para wali murid bahwa ujian pun sama sekali tidak memungut bayaran. Orang tua mengangguk seraya berjanji akan menyuruh anaknya kembali ke sekolah, hingga anaknya lulus SD.
Setelah mengunjungi para orang tua dari murid-murid perempuannya yang tidak hadir, beberapa muridnya kembali datang ke sekolah, sedangkan lainnya tetap tidak kembali. Sutrisno kali ini segera melakukan penyelidikan atas ketidak-hadiran sejumlah siswi tersebut. Dia bertanya kepada para tetangga orang tua siswi yang tidak hadir tersebut. Meskipun tidak terlalu kaget, Sutrisno mendapatkan keterangan bahwa orang tua siswi yang tidak hadir itu baru saja mendapatkan ”uang muka” Rp 2,5 juta dari seorang calo. Orang tua tersebut akan mendapatkan Rp 6 juta jika anak putrinya benar-benar diberangkatkan ke kota untuk bekerja di suatu tempat hiburan.
Peristiwa seperti itu selalu berulang setiap tahun menjelang ujian akhir di Desa Sukamelang, dan desa-desa yang lain di Kec. Kroya. Bahkan, tidak hanya di Kec. Kroya, tapi juga di Kec. Bongas, Kec. Gabus, dan sebagian lain di Kec. Karangampel, dan sejumlah kecamatan lain di Kab. Indramayu. Itulah sebabnya Sutrisno tidak kaget, meskipun hatinya masygul menghadapi kenyataan tersebut.
Saat anak-anak sekolah memasuki semester akhir, para calo biasanya keluyuran sepanjang desa. Mereka mendatangi para orang tua yang memiliki anak perempuan yang sedang bersekolah di kelas VI. Sebagai tanda jadi, sang calo biasanya menyerahkan uang Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta kepada orang tua. Saat anaknya lulus sekolah dan diajak sang calo, orang tuanya mendapatkan tambahan hingga genap Rp 6 juta rupiah.
Para calo membawa perempuan lulusan SD ini ke suatu tempat di Indramayu dan menyerahkannya kepada perantara yang kemudian mengantarkannya kepada mucikari di beberapa kota, seperti Bandung, Jakarta, Batam, Tanjungbalai Karimun, Pulau Bintan dan sebagainya. Para calo tetap tinggal di Indramayu dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah perempuan yang diserahkan kepada perantara tersebut. Menurut Sutrisno, sejumlah kasus menunjukkan, calo tersebut adalah warga masyarakat, aparat desa, bahkan seorang kuwu (kepala desa) dan guru SD.
**
Sementara itu, Ciptara (42), Kepala SD Negeri Cipaat, Kec. Gabus, Kab. Indramayu mengungkapkan, dirinya sering berupaya memergoki pertemuan antara calo dengan parantara tersebut. Namun operasi mereka biasanya sangat rapi dan licin. Anak-anak yang akan dijadikan pelacur selalu diberangkatkan secara terpisah menggunakan mobil tersendiri, sementara calo dan perantara menggunakan kendaraan yang berbeda menuju ke suatu tempat yang selalu berubah-ubah lokasinya sesuai kesepakatan.
Baik Sutrisno maupun Ciptara dalam tempo setahun atau beberapa tahun kemudian kerap bertemu kembali dengan anak-anak murid mereka. Keduanya selalu mendapati bahwa anak-anak muridnya tersebut tampil modis dengan model pakaian terbaru, rambut dipotong rapi, sebagian rambut dicat, kuku tangannya dipotong dengan gaya kota, dan kelihatannya memiliki uang banyak. Meski demikian, para muridnya tersebut menekuk muka, tidak berani bertemu pandang dengan mantan gurunya, bahkan cenderung menghindar saat berpapasan. Mereka telah menjadi pelacur di kota-kota besar di Indonesia.
Setiap kali mengunjungi pelacuran di Tanjungbalai Karimun, Pulau Batam, dan Pulau Bintan, saya secara sengaja meminta ditunjukkan keberadaan pelacur asal Indramayu, atau setidaknya pelacur yang berasal dari Jawa Barat. Dengan spontan, sejumlah pelacur menunjukkan bahwa mereka memang kebanyakan berasal dari Jawa Barat, khususnya Kab. Indramayu, Kab. Subang atau Kab. Karawang. Dewi (22, nama samaran), pelacur yang biasanya melayani para tamu asal Singapura dan Malaysia di Tanjungbalai Karimun mengaku berasal dari Kec. Gabus Wetan, sementara Tati (samaran) yang menjadi pelacur di KM 15 Pulau Bintan mengaku berasal dari Kab. Subang.
Saya beberapa kali mengunjungi Kramat Tunggak, lokalisasi terbesar di ibu kota, sebelum dibubarkan. Setiap kali kunjungan itu, saya selalu bertemu dengan pelacur asal Indramayu. Kini, setelah Kramat Tunggak dibubarkan, para pelacur kemudian tersebar ke berbagai pusat-pusat hiburan di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, seperti di wilayah Daan Mogot, Glodok, Jln. Gajahmada, Jln. Hayamwuruk, Grogol, dan sebagainya.
Sejumlah pelacur yang ditemui di lokalisasi Saritem, Kel. Kebonjeruk, Kec. Andir, Kota Bandung mengaku pernah bekerja di Jakarta dan Batam. Beberapa orang mengaku akan pindah dari Saritem ke Jakarta saat di Bandung mulai menemui kejenuhan. Masnuh (51 tahun), Ketua RW 09 Kel. Kebonjeruk, di mana lokalisasi Saritem berada mengungkapkan, setiap pelacur yang baru datang ke lokalisasi Saritem harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Berdasarkan KTP tersebut, diketahui bahwa sekira 80% pelacur di Saritem ber-KTP Indramayu. Jumlah pelacur di Saritem sendiri hingga akhir November 2006 sebanyak 461 orang yang tinggal di RW 09, sementara sebanyak 180 orang tinggal di RW 07.
Lian (19, samaran), pelacur asal Gabus Wetan di Saritem mengaku, dirinya terjun menjadi pelacur karena ingin berbuat baik kepada orang tuanya. Sebagai anak pertama, dirinya berkewajiban membantu orang tuanya yang buruh tani untuk membiayai adik-adiknya sekolah. Sementara Perak (21, samaran), pelacur asal Losarang mengaku uangnya sering habis untuk biaya hidup dirinya sendiri. Meski demikian, ia sering mengirimkan uang hasil jerih payahnya sebagai pelacur kepada ibunya, karena ayahnya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Beberapa pelacur asal Indramayu pada umumnya mengaku terjun ke dunia pelacuran sebagai bekerja. Oleh karena itu, mereka pada umumnya tidak suka mabuk-mabukan atau berfoya-foya menghamburkan uang. Mereka terjun ke dunia pelacuran sebagai ekspresi kerja. Perempuan asal Indramayu yang menjadi pelacur, pada umumnya terjun ke dunia prostitusi sebagai ekspresi untuk berbuat baik kepada orang tua (dalam istilah agama Islam disebut birrul walidain).
Sebagian masyarakat Indramayu seakan-akan menjadikan pelacuran sebagai pekerjaan yang lazim dan bukan suatu aib. Bahkan pada bulan-bulan Ramadan, di mana berbagai lokalisasi di seluruh Indonesia ditutup untuk menghormati bulan puasa, para pelacur ini mengambil cuti panjang, pulang ke kampung halaman.
Para pelacur yang terbiasa hidup dengan gaya kota tetap memperlihatkan kemewahan hidup mereka selama pulang kampung, sehingga menimbulkan rasa iri di kalangan gadis-gadis kampung untuk meniru kerja mereka dan mengikuti jejak para pelacur tersebut ”bekerja” di kota-kota besar.
Itulah sebabnya, sebagian masyarakat Indramayu menganggap bahwa pelacuran merupakan sesuatu yang lazim berlaku bagi masyarakat mereka. Meski demikian, para pakar mengatakan bahwa prostitusi merupakan patologi sosial.
Yesmil Anwar dalam bukunya ”Saat Menuai Kejahatan” (2004:14) melihat, pelacuran selain sebagai perbuatan melanggar hukum, penyakit masyarakat juga merupakan masalah sosial. Pengertian ”penyakit masyarakat” adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Pelacuran juga disebut sebagai ”masalah sosial” yakni semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat-istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup bersama); dan situasi sosial yang dianggap oleh sebagian besar dari warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak.
Kartono dalam ”Patologi Sosial” (1999:2) berpendapat, adat-istiadat dan kebudayaan itu mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Dengan demikian, tingkah laku yang dianggap sebagai tidak cocok, melanggar norma adat istiadat, atau terintegrasi dengan tingkah laku umum, dianggap sebagai masalah sosial. Biasanya orang yang dapat menilai bahwa sudah terdapat gejala patologi tersebut adalah pejabat, politikus, ahli hukum, hakim, polisi, dokter, rohaniawan, dan kaum ilmuwan di bidang sosial.
Sekalipun kadangkala mereka membuat kekeliruan dalam menganalisis dan menilai gejala sosial, namun mereka pada umumnya dianggap mempunyai peranan untuk menentukan baik buruknya pola tingkah laku masyarakat. Mereka juga diharapkan dapat menunjukkan aspek-aspek kehidupan sosial yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.
Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda tentang trafficking, sebuah upaya konstitusional untuk menghentikan terjadinya perdagangan manusia, khususnya prostitusi. Pemkab Indramayu juga terus berupaya mengatasi akar masalah prostitusi di daerahnya dengan meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat. Wajib belajar sembilan tahun menjadi program andalan, sehingga Pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2007 di atas 30%. Berbagai upaya meningkatkan kesejahteraan dilakukan untuk menghentikan laju tindak asusila ini, sehingga pada gilirannya masyarakat Indramayu tidak perlu keluar dari kampung halamannya untuk mencari nafkah.
Persoalannya, apakah Pemkab Indramayu akan serius mengimplementasikan perda yang telah dibuatnya, baik menyangkut Perda tentang trafficking maupun Perda tentang APBD Perubahan yang mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk pendidikan? Jika serius, tak mustahil, Indramayu di masa mendatang menjadi daerah maju. Prostitusi hanya menjadi sejarah dan kenangan pahit. Sebaliknya, jika program tersebut tidak dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan, maka Indramayu sampai kapan pun akan tetap mendapat stigma sentra WTS, pusat tlembuk...! (Wakhudin/”PR”)***
About media
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Latest
Popular Posts
-
DI dunia remang-remang, nama "Gang of Nine" menjadi legenda. Dibekingi Keluarga Cendana dan petinggi militer, segala sepak terjang...
-
Jaringan Sembilan Naga menembus berbagai daerah di Indonesia. Upeti untuk pejabat militer, kepolisian, atau pemda, membuat bisnis ini kian k...
-
TOMMY Winata sedang melakoni sebuah pepatah Cina. Nasib orang, kata ungkapan kuno itu, seperti roda pedati: sekali waktu di atas, sekali wak...
1 comment:
This is to inform the general public who are healthy and serious in selling their kidney should urgently contact, As we are looking for kidney donor who are B+ve, O+ve, and A+ve. Donor should be 18 years or above. Interested Donor should contact us now.Email: healthc976@gmail.com
Call or whatsapp +91 9945317569
Post a Comment