breaking

&Sabu

&Sabu

&Networks

&Networks

&Criminality

&Criminality

✦ ✦ Unlabelled ✦ Mujur Timber, Inanta and Keang Nam: Illegal Logging Company

Share This

Terkait Kasus Adelin Lis
Polda Sumut Segera Periksa Bupati Madina
Jakarta – Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Amru Daulay terkait kasus pembalakan kayu liar di daerah Mandailing Natal, Sumut.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Bambang Hendarso Danuri ketika dihubungi SH, Selasa (12/9) pagi. Namun, katanya, pihaknya membutuhkan surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Amru Daulay.

Saat ditanya apakah surat izin itu sudah dilayangkan kepada Presiden, Kapolda mengatakan surat itu sudah dikirim Senin (11/9) dan diharapkan turun dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan Amru Daulay diperiksa berkaitan pemberian izin terhadap tersangka Adelin Lis, buron yang tertangkap oleh aparat Indonesia di Beijing, China, Jumat (8/9). Kapolda menambahkan, pihaknya, Selasa (12/9) pagi, kembali memeriksa Adelin Lis.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kegembiraannya atas tertangkapnya tersangka otak pembalakan liar (illegal logging) Adelin Lis oleh aparat Indonesia di Beijing, China. Presiden juga meminta aparat penegak hukum bisa menangkap para pelaku utama perambahan hutan lainnya.

”Saya merasa gembira dan menyampaikan penghargaan kepada penegak hukum yang telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku utama kejahatan illegal logging,” kata Presiden di Helsinki, Finlandia, Senin (11/9) malam waktu setempat, usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Gedung KBRI Helsinki.

Yudhoyono mengatakan hal itu ketika dimintai komentarnya soal tertangkapnya Adelin Lis, tersangka pelaku pembalakan liar di Sumatera Utara. Adelin ditangkap aparat KBRI di Beijing, China, saat memproses perpanjangan paspor di KBRI. Ia disebut-sebut ditangkap pada Kamis (7/9) dan sempat melarikan diri, namun kembali dapat ditangkap pada Jumat (8/9).

Presiden Yudhoyono meminta penegak hukum, yaitu polisi, kejaksaan, dan pengadilan, agar memproses kasus pembalakan liar dengan sangat serius, menjatuhkan hukuman yang benar-benar setimpal, serta berupaya keras mengembalikan kekayaan negara yang dirampok para pelaku kejahatan.

Terus Ditelusuri
Sementara itu, Polda Sumut masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan Adelin Lis hingga ke luar negeri, khususnya yang berada di Sumut. Penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah bank yang diyakini dijadikan tempat penyimpanan uang hasil pembalakan liar yang dilakukan Adelin Lis.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Bambang Hendarso Danuri MM di Mapolda Sumut, Senin (11/9) siang. ”Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sejumlah bank yang kita sinyalir sebagai tempat penyimpanan uang haram tersebut tengah kita telusuri hingga ke luar negeri,” katanya.

Danuri juga menambahkan penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak 24 Januari 2006. ”Kami memproses kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan mencoba membagi dalam tiga laporan pengaduan,” tambahnya.

Laporan pengaduan yang pertama tertanggal 10 Januari 2006, dibagi lima berkas perkara dan lima tersangka. Tersangka pertama atas nama Nirwan Rangkuti pejabat P2KSHH Dinas Kehutanan Kabupaten Madina. Berkasnya sudah dilimpahkan. Majelis Hakim memutuskan tersangka divonis 10 bulan penjara.

Kemudian berkas atas nama tersangka M Tohir. Kasubdis Bina Produksi Dishut Kabupaten Madina ini juga dalam proses persidangan, belum divonis.

Tersangka ketiga atas nama Drs Zainal Abidin. Pejabat Pos Pelabuhan Tabuyung dari Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina ini juga dalam proses sidang dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan.

Kemudian tersangka Susilo Setiawan, Manajer PT Keang Nam sudah divonis delapan bulan, dan tersangka Josni Purba divonis bebas, saat ini sedang dalam proses kasasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Lima berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan dan dalam proses sidang LP No 10.

Selanjutnya untuk LP No 17, tersangkanya Lingga Ta Nurjaya alias Aleng, Senin (11/9) siang, menjalani proses persidangan.

Untuk LP No 17a, tersangkanya selain yang disebutkan sebelumnya Lingga, juga Kadishut Madina Ir Budi Ismoyo. Berkasnya sudah dilimpahkan dan P21 dalam proses sidang. Di dalam kasusnya LP 17b tersangkanya Ir Wasington Pane MSC, Direktur Produksi dan dua berkas berikutnya atas nama Ir Budi Ismoyo. Seluruhnya yang telah dilimpahkan Polda Sumut ada tujuh berkas perkara.

Berkas Adelin Lis

Kapolda juga menyebutkan, khusus untuk berkas Adelin Lis, ada tiga kasus, yakni korupsi, illegal logging, dan kasus money laundering. ”Dengan demikian, kita berkeyakinan para tersangka tidak akan lepas jeratan hukum karena telah dikenakan pasal berlapis,” kata Danuri lagi.

Barang bukti yang telah disita untuk sementara ini 9.000 meter kubik kayu. Dalam waktu dekat, 20 September 2006 ini akan dilelang dan uangnya akan disita untuk negara.

Untuk kerugian negara, provisi sumber daya hutan (PSDH) yang tidak disetorkan oleh PT Inanta Timber milik Adelin Lis, sejak lima tahun ini mulai tahun 2000-2006, Rp 256.445.446.215.

Sementara itu, PT Keang Nam juga milik Adelin Lis, untuk PSDH tidak disetor senilai Rp 309.824.653.840. Dengan luas hutan Rp 58.590 hektare. Sementara untuk audit lingkungan hidup, bukan polisi yang melakukan penghitungan.


Akibat perbuatan para tersangka, PT Inanta Timber telah menimbulkan kerusakan lingkungan, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 225 triliun. PT Keang Nam menimbulkan nilai kerugian Rp 202 triliun. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 427 triliun.(ant/jalaluddin is)

About media

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: