breaking

&Sabu

&Sabu

&Networks

&Networks

&Criminality

&Criminality

✦ ✦ Unlabelled ✦ Tionghoa: The Happy Murder Above its Victims

Share This

Terdakwa Insiden Latimojong Diancam Hukuman Mati
Makassar, Tribun -- Terdakwa kasus penganiyaan yang berujung tewasnya seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Hasniyati (22) di Jl Gunung Latimojong, Makassar, awal Mei lalu, WT, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raimel Jesaja MH dalam dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/8).
Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah JK Tangkepadang (ketua), Naomi Manggalatung (anggota), dan Titus Tandi (anggota).

JPU menyampaikan dakwaan primair pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati dengan subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 354 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang tersebut dihadiri ratusan pengunjung. Akibatnya, puluhan pengunjung harus berdiri karena tak kebagian kursi.

Sebagian pengunjung memilih mendengarkan pembacaan dakwaan kasus tersebut melalui pengeras suara di luar ruangan sidang.

Ketua DPRD Kota Makassar Intje Adnan Mahmud dan Kepala Kejari Makassar AR Nashruddien juga ikut menyaksikan sidang pembacaan dakwaan kasus tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa WT dengan pasal berlapis karena dinilai telah melakukan kekerasan fisik berlanjut terhadap korban Hasniyati dan saksi korban Nurbaya binti Sahabu di rumahnya di Jl Latimojong.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali terhadap korban dan Nurbaya yang bekerja sebagai PRT di rumah terdakwa sejak Desember 2005 lalu.

Namun baru pada awal Mei lalu terdakwa diketahui memukul korban dan saksi korban dengan emosi yang tak terkendali yang kemudian berujung meninggalnya Hasniyati.
Sedangkan Nurbaya yang masih berusia belasan tahun ini, menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Kedua gadis asal Sinjai ini sehari-hari bertugas membersihkan rumah, memasak, mencuci, dan mengurus ibu terdakwa bernama Nurhayati yang saat itu dalam keadaan sakit.

Terdakwa yang saat itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tampak lancar menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Bahkan WT selalu menjawab dengan suara tegas yang nyaring. Usai sidang, terdakwa langsung dibawa ke rumah Rutan Makassar.

Kronologis

Perbuatan terdawakwa bermula pada awal Mei lalu. Terdakwa menyuruh korban menghidupkan mesin air dengan cara berteriak,"Ati, kau dimana?" sebanyak tiga kali.
Namun tidak ada jawaban dari korban sehingga terdakwa naik ke lantai dua dan memarahi korban dengan mengatakan, "Kanapa kau tidak dengar?".

Saat itu korban hanya menjawab, "Saya tidak dengar." Mendengar jawaban korban, terdakwa naik pitam dan segera mengambil pipa besi berdiameter dua sentimeter dan panjang 40 sentimeter.

Sejurus kemudian, terdakwa langsung memukulkan pipa besi itu ke tubuh korban yang mengena tangan, kaki, dan belakang tubuh korban berulang-ulang.

Perbuatan terdakwa terhadap korban itu kemudian diulangi lagi tanpa ada penyebab jelas. Penganiyaan kali ini bertambah parah. Pasalnya, tidak hanya memukul badan korban dengan pipa besi, tapi juga sempat meninju dada almarhum dan menghantam kepala korban dengan pipa besi.

Akibat penganiayaan dua hari berturut-turut itu yang diduga kuat menjadi penyebab kematian wanita asal Sinjai Selatan tersebut, Minggu (7/5) sekitar pukul 22.00 wita.
Hal ini diperkuat dari pemeriksaan hasil visum et repertum dari bagian ilmu kedokteran forensik dan medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Nomor:10/VR/2006 tertanggal 14 Mei 2006 yang ditandatangani Prof Dr Randanan Bandaso Msc DFM SpPA(K) SpF Hasil visum itu menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya.

Sebab kematian sangat mungkin karena kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan luka robek di kulit kepala, perdarahan di bawah kulit dan perdarahan di atas selaput otak keras dan dalam jaringan otak yang sudah sulit dinilai karena pembusukan lanjut.

Tanggapan PH
Menanggapi dakwaan dari JPU itu, penasihat hukum terdakwa yakni Nursitawati, mengatakan tidak mengajukan pembelaan. PH terdakwa mempersilakan melanjutkan sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pasalnya, menurut Nursitawati, dakwaan yang ditimpakan kepada kliennya itu sudah tepat. Termasuk penerapan pasal dalam dakwaan tersebut.

"Tapi itu bukan berarti kita pasrah dan menyerah. Kita tetap mengupayakan ada keringanan terhadap klien kami," ujar Nursitawati saat dimintai tanggapannya usai sidang yang berlangsung tak sampai sejam itu.

Dijaga Ketat
Berbeda dengan sidang lainnya, sidang kasus ini berlangsung dalam pengamanan ketat dari polisi. Kendati sidang baru bisa digelar pukul 11.00 wita, puluhan aparat polisi berpakaian seragam sudah berada di PN Makassar sejak pukul 08.00 wita.

Mereka disiagakan di dalam ruangan sidang dan halaman depan PN. Bahkan ada yang terlihat beberapa lainnya di kantin-kantin yang ada di sekitar PN dan dekat Lapangan Karebosi, lengkap dengan senjata dan mobil patroli.

"Kita sengaja mengerahkan pengamanan sebab kita tidak mau, sidang ini terganggu dan terhindar dari kemungkinan buruk yang bisa saja mewarnai sidang tersebut," ujar Kapolwiltabes Makassar Komisaris Besar Polisi Nurman Thahir.

Mahasiswa Sinjai

Usai pembacaan dakwaan, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sinjai (Hipmas) menggelar orasi di aula PN Makassar.

Orasi yang dibacakan langsung Ketua Umum Hipmas Satria Ramli itu meminta agar majelis hakim tidak bermain kongkalikong dengan terdakwa.

"Kita minta majelis hakim dan aparat hukum terkait untuk benar-benar bisa menjalankan hukum dengan adil dan tidak mencoba-coba mempermainkan hukum," tegasnya melalui pengeras suara. (jum)

About media

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: