Home
✦
✦ Unlabelled
✦ Sanggau Syndicate
Sanggau Syndicate
Posted by: media Posted date: 3:33 AM / comment : 0
Hari Ini, Sidang Kasus Narkoba Sekadau Digelar
Sanggau,- Setelah tujuh berkas pemeriksaan (BAP) kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan berkaitan kasus narkoba di Sekadau yang melibatkan tujuh tersangka, masing-masing Sar, Im, Bur, Sur, Ni, Pop, Wil, rencananya hari ini (Rabu 19/2) pihak Kejaksaan mengelar sidang pertama kasus tersebut untuk mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di PN Sanggau. Sementara status ketujuh tersangka masih dalam tahanan pihak Kejari dan kini dititipkan di Rutan Sanggau.
Hal ini sekaligus menepis rumor yang saat ini berkembang dimasyarakat kalau dari tujuh tersangka ada yang dilepaskan.
"Tidak benar itu, kita sangat serius menangani kasus ini, karena itu pihak kita menginginkan agar kasus narkoba ini segera disidangkan," ungkap Kepala Bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau, Waluyo SH MH kepada Pontianak Post di ruang kerjanya, Senin (17/2) kemarin.
Dikatakan, kasus narkoba ini akan ditangani empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwanya tujuh orang. Ia sendiri selaku JPU terhadap terdakwa Sur dan Sar. Sedangkan JPU lain, seperti Joko Prawoto SH sebagai JPU terhadap terdakwa Pop dan Ni, Hari Soetopo SH sebagai JPU terhadap terdakwa Wil dan Im, dan Hardoyo SH sebagai JPU terhadap terdakwa Bur.
"Lima terdakwa akan didakwa dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkoba," paparnya.
Seperti pernah diberitakan, ketujuh tersangka dibekuk tim buser Polsek Sekadau diback-up langsung tim Reskrim Polres Sanggau ketika sedang melakukan pesta narkoba dikediaman salah satu tersangka di Jalan Raya Sintang Sekadau, Kamis (19/12) pukul 02.00 tahun lalu. Dalam aksi pengrebekan yang cukup rapi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang sudah dalam keadaan 'fly' (terbang, Red).
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pil yang diduga kuat psikotropika, bong (alat penghisap, Red), sabu-sabu dan lintingan ganja kering. Kasus narkoba ini melibatkan beberapa anak pengusaha ternama di Sekadau dan juga oknum Polsus Kehutanan, dimana kasus tersebut sempat mengemparkan masyarakat Sekadau. (as)
Sanggau,- Setelah tujuh berkas pemeriksaan (BAP) kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan berkaitan kasus narkoba di Sekadau yang melibatkan tujuh tersangka, masing-masing Sar, Im, Bur, Sur, Ni, Pop, Wil, rencananya hari ini (Rabu 19/2) pihak Kejaksaan mengelar sidang pertama kasus tersebut untuk mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di PN Sanggau. Sementara status ketujuh tersangka masih dalam tahanan pihak Kejari dan kini dititipkan di Rutan Sanggau.
Hal ini sekaligus menepis rumor yang saat ini berkembang dimasyarakat kalau dari tujuh tersangka ada yang dilepaskan.
"Tidak benar itu, kita sangat serius menangani kasus ini, karena itu pihak kita menginginkan agar kasus narkoba ini segera disidangkan," ungkap Kepala Bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau, Waluyo SH MH kepada Pontianak Post di ruang kerjanya, Senin (17/2) kemarin.
Dikatakan, kasus narkoba ini akan ditangani empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwanya tujuh orang. Ia sendiri selaku JPU terhadap terdakwa Sur dan Sar. Sedangkan JPU lain, seperti Joko Prawoto SH sebagai JPU terhadap terdakwa Pop dan Ni, Hari Soetopo SH sebagai JPU terhadap terdakwa Wil dan Im, dan Hardoyo SH sebagai JPU terhadap terdakwa Bur.
"Lima terdakwa akan didakwa dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkoba," paparnya.
Seperti pernah diberitakan, ketujuh tersangka dibekuk tim buser Polsek Sekadau diback-up langsung tim Reskrim Polres Sanggau ketika sedang melakukan pesta narkoba dikediaman salah satu tersangka di Jalan Raya Sintang Sekadau, Kamis (19/12) pukul 02.00 tahun lalu. Dalam aksi pengrebekan yang cukup rapi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang sudah dalam keadaan 'fly' (terbang, Red).
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pil yang diduga kuat psikotropika, bong (alat penghisap, Red), sabu-sabu dan lintingan ganja kering. Kasus narkoba ini melibatkan beberapa anak pengusaha ternama di Sekadau dan juga oknum Polsus Kehutanan, dimana kasus tersebut sempat mengemparkan masyarakat Sekadau. (as)
About media
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Latest
Popular Posts
-
DI dunia remang-remang, nama "Gang of Nine" menjadi legenda. Dibekingi Keluarga Cendana dan petinggi militer, segala sepak terjang...
-
Jaringan Sembilan Naga menembus berbagai daerah di Indonesia. Upeti untuk pejabat militer, kepolisian, atau pemda, membuat bisnis ini kian k...
-
TOMMY Winata sedang melakoni sebuah pepatah Cina. Nasib orang, kata ungkapan kuno itu, seperti roda pedati: sekali waktu di atas, sekali wak...
No comments:
Post a Comment