breaking

&Sabu

&Sabu

&Networks

&Networks

&Criminality

&Criminality

✦ ✦ Unlabelled ✦ International Syndicate

Share This

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Medan, (Analisa)

Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil membongkar sindikat narkoba antarnegara dengan meringkus tiga tersangka di dua tempat berbeda di Medan, Rabu (21/6) malam. Ketiga tersangka, Ir APS (48) warga Jalan Karya Wisata Komplek Perumahan Johor Indah, Pangkalan Mashur, Medan Johor, TT alias Midi (42) warga Jalan Sakti Lubis Medan, dan AD (48) warga Mampang, Aceh Utara.

Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu seberat lebih 1,3 ons atau senilai Rp156 juta, satu unit timbangan eletronik, satu gulungan besar aluminium foil, dan 82 buah plastik klip tembus pandang dari tersangka APS, ungkap Direktur Reserse Narkoba Poldasu AKBP Anjan Pramuka Putra didampingi Kasat Idik I Kompol H KAM Sinambela kepada wartawan unit Poldasu, Kamis (22/6) sore.

Mencermati jumlah barang bukti yang disita, AKBP Anjan Pramuka Putra yakin jika sindikat antarnegara itu bukan 'pemain' baru. Terlebih setelah mengetahui modus yang mereka gunakan lebih berani dan terorganisir.

Dikatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara undercover buyer (menyaru sebagai pembeli) dan berkat kejelian personilnya. Awalnya polisi yang menyamar mengontak APS untuk memesan barang haram tersebut. Polisi pun menemui APS di rumahnya.

Setelah bertemu APS sekitar pukul 18.45 WIB dan memastikan adanya barang bukti berupa psikotropika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus kecil plastik klip tembus pandang seberat 28,9 gram dan sebungkus plastik besar sabu-sabu seberat 101,3 gram, polisi berpura-pura segera melakukan transaksi senilai Rp156 juta. Namun sebelum transaksi, polisi segera meringkus APS.

Dalam pengembangan kasus di tempat kejadian perkara (TKP), saat ditanya polisi, APS mengaku barang terlarang itu didapat dari Midi. Dengan berpura-pura akan memesan sabu-sabu dalam jumlah besar, atas perintah polisi, APS menghubungi Midi melalui telepon dan mengundang Midi datang ke rumahnya untuk melakukan negosiasi dengan calon pembeli sekaligus mengambil uang hasil penjualan tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Midi tiba di rumah APS. Untuk tak membuang waktu, polisi segera menangkap tersangka Midi. Berdasarkan pengakuan Midi, barang haram seberat 101,3 gram itu dibeli seharga Rp55 juta dari seorang pria, AD yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Binjai. Sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat 28,9 gram yang juga miliknya, diakui Midi dibeli dari seorang temannya, HS di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menerima informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap AD di salah satu hotel dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 23.00 WIB. Keterangan diterima polisi, AD mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang temannya, BD warga Samalanga, Bireun, Aceh Utara yang kini menjadi buronan polisi.

Saat diperiksa polisi di Mapoldasu, tersangka Midi yang sudah 24 tahun menetap di Kuala Lumpur dan memiliki izin tetap tinggal di negeri jiran itu, mengaku sudah tiga kali membawa sabu-sabu masing-masing 1 ons dari Malysia ke Medan melalui perjalanan laut dan mendarat di pelabhan Tanjung Balai.

Terakhir kalinya, Midi membeli sabu-sabu itu dari HS di dekat galon minyak kawasan Jalan Tuanku Abdul Rahman, Kuala Lumpur, Malaysia seharga 16 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 43 juta per ons. Untuk selanjutnya dibawa ke Indonesia dengan menumpang kapal feri dan mendarat di pelabuhan Tanjung Balai. Seterusnya menumpang taksi menuju Medan.

AKBP Anjan Pramuka Putra menambahkan, untuk bisa membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba antarnegara dan menangkap tersangka HS yang warga negara Malaysia itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Koordinasi yang dilakukan awalnya dengan mengirimkan data tersangka yang dikejar. Selain dengan PDRM, pihaknya juga menjalin hubungan dengan Senior Leaison Officer (SLO) dari NCB Interpool Indonesia di Kuala Lumpur.

Kepada para tersangka, diancam melanggar pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 subsider pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, tandas Anjan Pramuka Putra.

KENDALA

Di tempat sama, Kasat Idik I Direktorat Reserse Narkoba Poldasu Kompol H KAM Sinambela kepada wartawan mengatakan, kendala terbesar dalam membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dihadapi polisi yakni karena keterbatasan dana.

"Kalau tadi malam (Rabu malam-red) kami punya uang Rp1 milyar, mungkin barang bukti yang kami sita bisa lebih besar. Sebab mereka sempat menawarkan jumlah besar dengan harga Rp1 milyar itu," katanya.

Disinggung anggaran Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dalam setahun, KAM Sinambela mengatakan hanya Rp33 juta. Anggaran itu dari Badan Narkotika Provinsi (BNP), sebab Direktorat Reserse Narkoba Poldasu selaku penegak hukum dari BNP. "Uang yang harus kami sediakan untuk menebus yang 1 ons lebih itu saja sudah mencapai Rp156 juta," imbuhnya.

Menyikapi hal yang kerap menjadi kendala bagi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu tersebut, KAM Sinambela berharap agar mendatang BNP lebih memperhatikan dukungan anggaran itu

About media

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: