breaking

&Sabu

&Sabu

&Networks

&Networks

&Criminality

&Criminality

✦ ✦ Unlabelled ✦ Jion Teng & A King

Share This

BOGOR--Kepolisian RI akan meneliti kembali 100 dari 107 kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Papua. Semuanya merupakan hasil Operasi Hutan Lestari II dan Operasi Hutan Lestari Matoa II 2005.

''Kemarin evaluasi penuntasan perkara. Kalau sudah sampai penahanan, kita teliti kembali bersama dengan kejaksaan dan pengadilan, berapa yang sudah dilakukan penuntutan dari 100 kasus yang selesai,'' kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Soeharto, usai acara diskusi ''Konsistensi dalam Pemberantasan Illegal Logging'' di Bogor, Sabtu (17/12).

Dia mengatakan, dari 107 kasus pembalakan liar yang ditangani kepolisian, 85 kasus di antaranya telah selesai pemberkasan (P21), 13 kasus dihentikan penyelidikannya (SP3), satu kasus masih pada tahap pertama (P19), satu kasus dilimpahkan ke POM TNI, dan delapan kasus dalam proses penyidikan.

Bebas, Kasasi
''Dari semua kasus itu baru 10 yang maju ke pengadilan, sembilan di antaranya divonis bebas murni,'' ujar Soeharto seraya menambahkan bahwa pihaknya akan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap sembilan kasus yang divonis bebas murni tersebut.

Dia juga mengatakan Polri akan memeriksa jumlah kasus yang telah sampai pada konsep dakwaan dari 85 kasus yang telah selesai pemberkasannya. ''Kita akan minta ke kejaksaan, bagaimana supaya bisa menargetkan penanganan kasus di Papua hingga P21 bisa dituntaskan dalam dua bulan ini,'' katanya.

Sementara itu Kepala Bareskrim Komjen Makbul Padmanagara dalam makalahnya menyebutkan bahwa penanganan kasus pembalakan liar hasil Operasi Waba Laga dan Operasi Hutan Lestari pada 2003-2005, total sebanyak 855 kasus. Di dalamnya, terdapat 1.007 tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa kayu sebanyak 135.254 batang. Sedangkan barang bukti kayu yang telah dilelang pada 2005, sebanyak 43.652,22 meter kubik. Itu merupakan hasil sitaan dari tujuh provinsi dengan harga lelang Rp40.991.696.994.

Hasil Operasi Mandiri Kewilayahan Hutan Lestari Intan II/2005 yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan, berhasil menjaring 48 kasus. DAri operasi ini, ditetapkan 38 tersangka dengan barang bukti 382 batang kayu dan 1143,14 meter kubik kayu olahan.

Makbul juga mengatakan bahwa dari operasi pembalakan liar, polisi berhasil menindak dan melakukan penegakan hukum terhadap 18 pemodal atau cukong. Mereka, di antaranya, Thedi Antony (Sumatera Barat), Asoi (Kalimantan Tengah), Budi Sujarwo alias Budi Londo (Kalimantan Selatan), Pian Hartono alias Puntia (Kalimantan Barat), Lim Bun Hun alias Aseng, (warga Negara Malaysia), Alloy, Tang Eng Kwee, Law Ming Lay, Jion Teng, A King, dan Law Ming Lay.

''Di Papua sudah ada 14 orang cukong yang ditangkap dan satu dari Korea," imbuh Soeharto. Menurut dia, Polri secara konsisten akan terus melakukan pemberantasan pembalakan liar di Indonesia. ''Kita konsisten karena sudah jelas arahan Kapolri pada awal jabatannya, illegal logging jadi prioritas penanganan," demikian Soeharto.

About media

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: